Sementara tiga hakim lainnya Saldi Isra, Manahan MP Sitompul dan Suhartoyo diperiksa pada hari Rabu (1/11/2023) kemarin.
Terakhir, hakim Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic dan Guntur Hamzah diperiksa oleh MKMK pada hari ini Kamis (2/11/2023).
Adapun kesembilan hakim tersebut diperiksa usai adanya putusan yang dibacakan pada 16 Oktober lalu, yakni putusan atas gugatan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai batas usia capres-cawapres.
Sebagaimana diketahui, putusan itu memutuskan capres-cawapres usia di bawah 40 tahun bisa maju pilpres asalkan sudah punya pengalaman menjadi kepala daerah.
(Awaludin)