PALEMBANG - SA (48) seorang pria di Palembang, ditangkap polisi karena tega cabuli anak kandungnya sendiri berinisial N (8). Ia berdalih sang istri sedang hamil tua hingga tidak dapat menyalurkan hasrat seksualnya.
Wakasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKP Iwan Gunawan, didampingi Kanit PPA, Iptu Fifin Sumailan, mengatakan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur itu terungkap setelah adanya laporan dari MR, yang tak lain merupakan istri SA.
"Awalnya korban mengeluh sakit di bagian alat kelaminnya saat buang air kecil kepada kakak perempuannya berinisial FR (22)," katanya, Kamis (2/11/2023).
Kemudian, FR bertanya lebih lanjut kepada adiknya itu, dan saat itulah korban mengaku kalau sang ayah sempat memasukkan jari tangannya ke kemaluan korban.
"Kakak korban lalu melaporkan kejadian ini kepada ibunya, lalu MR mendatangi SPKT Polrestabes Palembang untuk membuat laporan," katanya.
Setelah menerima laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan hingg akhirnya petugas mengamankan SA saat berada di rumahnya di kawasan Kelurahan Talang Betutu, Kecamatan Sukarami, Palembang, Rabu 1 November 2023, sekitar pukul 19.00 WIB.
"Yang bersangkutan beserta barang bukti diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut," katanya.