JAKARTA - Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi (AQ) ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022.
Penetapan tersangka setelah nama Achsanul Qosasi muncul dalam persidangan kasus tersebut.
Achsanul Qosasi merupakan salah satu kolektor mobil klasik. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), ia memiliki satu unit mobil Volkswagen (VW) minibus atau yang lebih dikenal VW Kombi tahun 1953.
"Mobil, VW minibus tahun 1953, hasil sendiri Rp36.000.000," sebagaimana tertulis LHKPN Achsanul Qosasi yang ia laporkan pada 20 Maret 2023.
Selain VW Kombi, Achsanul Qosasi juga memiliki VW jenis sedan tahun 1974 atau yang lebih dikenal VW Kodok. Mobil klasik keduanya itu bernilai Rp200 juta.
Selain kendaraan roda empat klasik, Achsanul Qosasi juga tercatat memiliki dua Alphard. Mobil berjenis MPV premium itu ia miliki dengan tahun pembuatan 2011 dengan nilai Rp500 juta dan 2015 dengan nilai Rp111.026.800 (Rp111 juta).
Kemudian, AQ masih memiliki tiga mobil lain, yakni Toyota Camry tahun 2011 dengan nilai Rp200 juta, Kijang Innova tahu 2010 dengan nilai Rp130 juta, dan Mitsubishi Outlander Sports tahun 2013 dengan nilai Rp300 juta.