Jadi Kurir Narkoba, Dua Emak-Emak Diciduk saat Melintas di Lampu Merah Pancoran

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Jum'at 03 November 2023 14:16 WIB
Gelar Perkara pengungkapan kasus narkoba di Pasar Minggu (Foto: MPI/Ari)
Share :

JAKARTA - Dua orang ibu rumah tangga, TI dan SN ditangkap polisi lantaran menjadi kurir narkoba jenis sabu di kawasan Lampu Merah Pancoran, Jakarta Sestan. Dari keduanya, polisi menyita bukti sabu sebanyak 413 gram.

"Kami berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dengan bukti sebanyak 413 gram sabu dengan 2 tersangka, yakni TI dan SN, keduanya ibu rumah tangga," ujar Kapolsek Pasar Minggu, Kompol David Purba pada wartawan, Jumat (3/11/2023).

Menurutnya, pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di kawasan Pasar Minggu, polisi lantas melakukan penyelidikan. Akhirnya, polisi berhasil membuntuti pelaku, yang mana ternyata pelaku merupakan dua orang ibu rumah tangga.

"Saat di Lampu Merah Pancoran, kami lakukan penggerebakan dan penggeledahan pada keduanya yang sedang menaiki motor, dari joknya ditemukan paketan sabu terbungkus dalam kantong platik," tuturnya.

Dia menerangkan, keduanya lantas digelandang ke Polsek Pasar Minggu untuk diinterogasi. Hasilnya, keduanya mengaku hanya sebagai kurir saja, yang mana barang haram itu rencananya hendak dikirimkan ke Cirebon, Jawa Barat.

"Keduanya kami kenakan pasal pasal 121 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, yaitu tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, dan menjadikan narkotika golongan 1 hubungan tanaman. Dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup maksimalnya," katanya.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya