Korupsi BTS Kominfo, Aliran Uang Rp40 Miliar ke Anggota BPK Achsanul Qosasi Ditelisik

Riana Rizkia, Jurnalis
Jum'at 03 November 2023 14:47 WIB
Anggota BPK Achsanul Qosasi Tersangka Korupsi BTS/Foto: MNC Portal
Share :

JAKARTA - Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi akan mendalami tujuan pemberian uang sebesar Rp40 miliar terhadap anggota BPK Achsanul Qosasi di kasus korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.

"Masih kami dalami apakah uang sejumlah Rp40 miliar dalam rangka untuk mempengaruhi proses penyidikan kami atau untuk mempengaruhi proses audit BPK," katanya saat konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat (3/11/2023).

"Yang jelas peristiwa tersebut terjadi pada saat awal-awal kami melakukan penyelidikan artinya masih harus kami dalami," lanjutnya.

Uang tersebut kata dia, diberikan terdakwa Irwan Hermawan (IH) yang saat itu menjabat Komisaris PT Solitech Media Sinergy melalui orang kepercayaannya yakni Windi Purnama (WP) dan Sadikin Rusli (SR).

"Bahwa sekitar tanggal 19 juli 2022 sekitar pukul 18.50 WIB bertempat di Hotel Grand Hyatt, diduga AQ telah menerima sejumlah uang sebesar kurang lebih Rp40 miliar dari IH melalui WP dan SR," pungkasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya