Ajukan Duplik, Sidang Johnny Plate Cs Ditunda hingga 6 November 2023

Bachtiar Rojab, Jurnalis
Jum'at 03 November 2023 16:38 WIB
Johnny G Plate (Foto: Dok Okezone)
Share :

 

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan mantan Menkominfo Johnny G Plate, eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli pada Hudev UI Yohan Suryanto.

JPU KPK meminta majelis hakim menolak pleidoi yang disampaikan Johnny Cs dalam sidang replik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).

Alhasil, Johnny, Anang dan Yohan pun langsung mengajukan duplik atau tanggapan atas replik dari jaksa tersebut. Duplik akan disampaikan secara tertulis.

"Untuk menghormati penuntut umum, kami sampaikan tanggapan secara tertulis, yang Mulia," ujar kuasa hukum Anang Achmad Latif di persidangan, Jumat (3/11/2023).

"Kami juga menyampaikan secara tertulis, yang Mulia. Izin majelis, untuk menghormati juga, kami tanggapi secara tertulis juga," ujar kuasa hukum Yohan Suryanto.

Menanggapi hal itu, Hakim Ketua Fahzal Hendri mengatakan tim kuasa hukum Johnny G Plate, Anang dan Yohan memiliki waktu tiga hari untuk menyiapkan duplik tersebut. Sehingga, sidang akan dilanjutkan pada Senin 6 November 2023.

"Diberikan waktu 3 hari ya, sampai hari Senin. Kalau ini satu hari aja, ini 3 hari Pak. Bisalah, atau mau ditambah lagi bukti tertulis silakan dilampirkan aja ya," kata Hakim Fahzal Hendri.

"Sidang kita tunda hari Senin tanggal 6 November 2023," tambahnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya