JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan batas usia capres-cawapres menuai polemik. Bahkan, Ketua MK Anwar Usman beserta hakim lainnya harus menjalani pemeriksaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitus (MKMK terkait dugaan pelanggaran kode etik.
Dalam putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, diketahui permohonan gugatan terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal capres dan cawapres.
Dalam putusan itu, MK menetapkan syarat pendaftaran capres-cawapres harus berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.
Menurut Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Muhammad Fauzan, putusan MK tersebut bisa dibatalkan. Namun, hanya mungkin bisa dilakukan jika MKMK menemukan pelanggaran kode etik.
"Jika putusan MKMK ternyata para hakim terbukti dengan sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran kode etik, maka dalam perspektif moral, putusan yang telah diambil tidak memiliki legitimasi secara moral karena diputus oleh hakim yang telah terbukti melanggar kode etik," kata Fauzan dalam keterangannya, Jumat (3/11/2023).
Putusan MK tersebut disinyalir membuka jalan Gibran Rakabuming Raka menjadi bakal cawapres mendampingi bakal capres Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
Di mana, saat putusan diketok Ketua MK Anwar Usman, putra sulung Joko Widodo (Jokowi) itu masih berusia 36 tahun. Usai keluar putusan tersebut, Gibran pun dideklarasikan sebagai bakal cawapres. Anwar Usman sendiri merupakan paman Gibran atau besan Jokowi.
Fauzan menambahkan, jika merujuk hukum tata negara positif atau sesuai dengan ketentuan Pasal 24 C Undang- Undang Dasar 1945, keputusan MK lazimnya mesti diterima publik dan langsung berlaku tanpa upaya hukum. Namun, proses yang berjalan di MKMK membuka jalan untuk pembatalan putusan tersebut.