Menakar Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres, Apakah Bisa Dibatalkan?

Arief Setyadi , Jurnalis
Jum'at 03 November 2023 17:31 WIB
Mahkamah Konstitusi (Foto: Dok Okezone)
Share :

Menurut Fauzan, jika mengutamakan aspek moralitas, bisa saja MKMK mengesampingkan hukum tata negara yang selama ini berlaku di Indonesia. MKMK bisa menyatakan bahwa putusan yang diputus oleh hakim yang telah terbukti melanggar kode etik, putusannya tidak mengikat.

"MKMK bisa menyatakan bahwa putusan yang diputus oleh hakim yang telah terbukti melanggar kode etik, putusannya tidak mengikat. Jika ini yang terjadi, maka akan ada dinamika hukum ketatanegaraan kita, dan pasti ini menimbulkan diskursus juga," tuturnya.

Kemungkinan lain, lanjut Fauzan, MKMK bisa juga tidak membatalkan putusan tersebut meskipun Anwar Usman Cs terbukti melanggar etika. Namun, pihaknya tetap berharap MKMK membuat terobosan, yakni dengan menetapkan putusan hakim yang terbukti melanggar kode etik bisa dibatalkan, misal dengan dua cara.

"Pertama, pembatalan oleh MK sendiri atas perintah MKMK. Kedua, oleh MKMK yang memeriksa dan memutus laporan adanya pelanggaran kode etik," katanya.

Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana juga sempat mengungkapkan, jika menemukan pelanggaran etika hakim, MKMK diharapkan berani membatalkan putusan tersebut. Selain itu, pihaknya meminta putusan sidang MKMK dikeluarkan sebelum 8 November 2023 atau batas akhir pendaftaran capres-cawapres.

Sehingga KPU, koalisi partai politik maupun pasangan capres-cawapres bisa menyiapkan diri merespons putusan tersebut. Dugaan laporan pelanggaran etik diketahui dilakukan sejumlah pihak.

Hingga akhirnya MKMK dibentuk. Eks Ketua MK Jimly Asshiddiqie ditunjuk menjadi Ketua. MKMK sendiri bakal memutuskan hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran etik Anwar Usman Cs pada Senin 7 November 2023.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya