"Setiap barang bukti narkoba jenis sabu dan ekstasi yang diedarkan oleh para pelaku itu mereka akan diberikan upah sebesar 10 juta per 1 kg sabu," imbuhnya.
"Terkait dengan tindak pidana yang sudah dilakukan oleh para pelaku dengan pasal primer pasal 114 ayat 2 juncto, Pasal 132 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika itu mengedarkan narkotika Golongan 1 dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda minimal satu miliar rupiah maksimal 10 miliar rupiah ditambah sepertiga," pungkasnya.
(Khafid Mardiyansyah)