Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Polres Jakbar Amankan 224 Kg Sabu Hingga 11 Ribu Butir Ekstasi

Bachtiar Rojab, Jurnalis
Jum'at 03 November 2023 20:31 WIB
Share :

"Setiap barang bukti narkoba jenis sabu dan ekstasi yang diedarkan oleh para pelaku itu mereka akan diberikan upah sebesar 10 juta per 1 kg sabu," imbuhnya.

"Terkait dengan tindak pidana yang sudah dilakukan oleh para pelaku dengan pasal primer pasal 114 ayat 2 juncto, Pasal 132 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika itu mengedarkan narkotika Golongan 1 dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda minimal satu miliar rupiah maksimal 10 miliar rupiah ditambah sepertiga," pungkasnya.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya