JAKARTA - Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi (AQ) ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo.
Achsanul Qosasi pun ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel.
Okezone merangkum 5 fakta Achsanul Qosasi ditahan di Rutan Salemba. Berikut ulasannya:
1. Achsanul Qosasi Terima Rp40 Miliar dari Korupsi BTS Kominfo
Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi mengatakan, Achsanul diduga menerima uang sebesar Rp40 miliar yang diduga terkait dengan jabatannya di BPK.
Uang tersebut diterima dari Irwan Hermawan melalui Windi Purnama dan Sadikin Rusli.
"Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami temukan sebelumnya, maka tim berkesimpulan telah ada cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Kuntadi saat konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (3/11/2023).
2. Achsanul Qosasi Ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel
Selanjutnya, kata Kuntadi, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, Achsanul ditahan di rumah tahanan (rutan) Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.
"Dan selanjutnya setelah kami periksa, maka untuk kepentingan penyidikan, yang bersangkutan kami lakukan penahanan, di rutan Salemba cabang kejaksaan negeri Jakarta Selatan," ucapnya.
3. Kejagung Pelajari Suap Achsanul Qosasi Pengaruhi Penyidikan Kejagung atau Audit BPK
Kuntadi menjelaskan, pihaknya masih mendalami terkait penerimaan uang tersebut, apakah dalam rangka mempengaruhi proses penyidikan Kejagung, atau mempengaruhi proses audit BPK.
"Masih kami dalami ya, apakah uang sejumlah Rp40 miliar tersebut dalam rangka untuk mempengaruhi proses penyidikan kami, atau dalam rangka untuk mempengaruhi proses audit BPK," katanya.
4. Achsanul Qosasi Terima Suap Rp40 Miliar di Awal Penyidikan Kasus BTS Kominfo
"Tapi yang jelas peristiwa tersebut terjadi pada saat awal-awal kami melakukan penyidikan artinya masih harus kami dalami," sambungnya.
5. Ancaman Hukuman Achsanul Qosasi
Atas perbuatannya, Achsanul diduga melanggar pasal Pasal 12B, Pasal 12E atau Pasal 5 ayat 2 huruf B Juncto pasal 15 Undang-undang Tindakan Pidana Korupsi atau Pasal 5 ayat 1 Undang-undang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
(Fakhrizal Fakhri )