5 Fakta Achsanul Qosasi Terima Rp40 Miliar dari Korupsi BTS Kominfo Ditahan di Rutan Salemba

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Sabtu 04 November 2023 07:00 WIB
Achsanul Qosasi ditahan Kejagung (Foto: MPI)
Share :

JAKARTA - Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi (AQ) ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo.

Achsanul Qosasi pun ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel.

Okezone merangkum 5 fakta Achsanul Qosasi ditahan di Rutan Salemba. Berikut ulasannya:

1. Achsanul Qosasi Terima Rp40 Miliar dari Korupsi BTS Kominfo

Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi mengatakan, Achsanul diduga menerima uang sebesar Rp40 miliar yang diduga terkait dengan jabatannya di BPK.

Uang tersebut diterima dari Irwan Hermawan melalui Windi Purnama dan Sadikin Rusli.

"Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami temukan sebelumnya, maka tim berkesimpulan telah ada cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Kuntadi saat konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (3/11/2023).

2. Achsanul Qosasi Ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel

Selanjutnya, kata Kuntadi, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, Achsanul ditahan di rumah tahanan (rutan) Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.

"Dan selanjutnya setelah kami periksa, maka untuk kepentingan penyidikan, yang bersangkutan kami lakukan penahanan, di rutan Salemba cabang kejaksaan negeri Jakarta Selatan," ucapnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya