Anwar Usman Terbukti Bersalah, Denny Indrayana: Bisa Dipidana 12 Tahun!

Irfan Maulana, Jurnalis
Sabtu 04 November 2023 14:16 WIB
Ketua MK Anwar Usman/Antara
Share :

JAKARTA- Pakar Tata Hukum Negara Denny Indrayana mengatakan bahwa Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman tidak hanya bisa mendapat sanksi etik saja namun juga pidana. Hal ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan soal putusan batas usia Capres dan Cawapres.

Anwar Usman kata dia, diduga menggunakan kekuasaan dan relasinya mengubah batas usia Capres dan Cawapres menjadi 40 tahun atau punya pengalaman jadi kepala daerah.

"Sudah hampir pasti kena sanksi etik dan sebenarnya pidana kalau menurut Undang-Undang. Baik Undang-Undang kekuasaan kehakiman maupun UU anti KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme)," ujarnya dalam diskusi polemik di Trijaya FM dengan tema konsekuensi MKMK, Sabtu, (4/11/2023).

Sanksi pidana tersebut dijelaskan dalam Undang-Undang (UU) nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman pasal 17 ayat 6. Lalu UU nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN pasal 21 dan 22. Di mana dalam pasal itu disebutkan pidana paling lama 12 tahun.

"Jadi hukum kita luar biasa di titik nadir, karena diperalat untuk kepentingan elektoral Kepentingan Pemilu hanya untuk kemenangan Pilpres 2024," tegas Denny.

Sebelumnya, Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie menyatakan bahwa Ketua MK, Anwar Usman bersalah terkait laporan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim terkait putusan batas usia Capres Cawapres. Hal ini setelah MKMK memeriksa semua pelapor yang berjumlah 20 dan 9 hakim konstitusi.

Dia mengatakan, MKMK bukti-bukti yang dikumpulkan selama sidang pemeriksaan tersebut telah lengkap. Mulai dari rekaman CCTV sampai keterangan pelapor dan terlapor.

"Apalagi kita sudah ada CCTV segala macem, kenapa ada perubahan yang kemudian ditarik kembali, ya kan, kenapa ada kisruh internal," ujarnya di gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat, (3/11/2023).

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya