Anwar Usman Terbukti Bersalah, Denny Indrayana: Bisa Dipidana 12 Tahun!

Irfan Maulana, Jurnalis
Sabtu 04 November 2023 14:16 WIB
Ketua MK Anwar Usman/Antara
Share :

Sebelumnya, Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie menyatakan bahwa Ketua MK, Anwar Usman bersalah terkait laporan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim terkait putusan batas usia Capres Cawapres. Hal ini setelah MKMK memeriksa semua pelapor yang berjumlah 20 dan 9 hakim konstitusi.

Dia mengatakan, MKMK bukti-bukti yang dikumpulkan selama sidang pemeriksaan tersebut telah lengkap. Mulai dari rekaman CCTV sampai keterangan pelapor dan terlapor.

"Apalagi kita sudah ada CCTV segala macem, kenapa ada perubahan yang kemudian ditarik kembali, ya kan, kenapa ada kisruh internal," ujarnya di gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat, (3/11/2023).

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya