Berstatus Anak, Polisi Sebut Terduga Pelaku Penyayatan Teman di Malang Tak Bisa Dipidanakan

Avirista Midaada, Jurnalis
Sabtu 04 November 2023 20:30 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
Share :

Korban berinisial R pun dikatakan Leha, sempat mencakar teman pelaku dari hasil keterangan terduga pelaku H. Pertengkaran di area masjid sekolah itu membuat mereka sempat dilerai dan diingatkan oleh kepala sekolah MI tersebut.

Tetapi keterangan korban, berbeda dengan apa yang disampaikan oleh terduga pelaku dan kepala sekolah, yang menyebut korban sempat melarikan diri saat diingatkan.

"Pada saat itu ada pertengkaran antara korban dan temannya pelaku, yang tadi bertengkar makanya dipanggil itu. Karena si temannya pelaku itu memang ada luka cakar di pipinya pada saat bertengkar," tukasnya.

Sebelumnya diberitakan, dugaan perkelahian terjadi antar siswa MI di Kabupaten Malang, pada Selasa siang, 31 Oktober 2023 sekitar pukul 13.30 WIB. Dua siswa ini yakni R dan H, perkelahian itu awalnya terjadi di lingkungan sekolah dan sempat dipisahkan oleh pihak sekolah.

Namun, aksi penganiayaan diduga terjadi dengan sayatan cutter ke muka R. Korban R pun yang menerima luka sayatan terluka cukup parah di pipi sebelah kiri, hingga darahnya memenuhi seragam sekolahnya. Korban kemudian dievakuasi ke bidan desa dan dirujuk ke RS UMM, Malang.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya