Berstatus Anak, Polisi Sebut Terduga Pelaku Penyayatan Teman di Malang Tak Bisa Dipidanakan

Avirista Midaada, Jurnalis
Sabtu 04 November 2023 20:30 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
Share :

Pihak kepolisian melalui Polsek Dau sendiri telah memintai keterangan orangtua korban berinisial CP (31). Sejauh ini, polisi masih melakukan penyelidikan dengan memeriksa beberapa saksi dari pihak sekolah dan orangtua terduga pelaku, yang berdomisili di Jawa Tengah.

Polisi sendiri masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Kepolisian masih memeriksa sejumlah saksi dari pihak sekolah, keluarga korban, dan berusaha mendatangkan orang tua dari terduga pelaku yang berasal dari Jawa Tengah.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya