Mario Dandy dan Kakaknya Akan Bersaksi di Persidangan Rafael Alun

Nur Khabibi, Jurnalis
Senin 06 November 2023 09:44 WIB
Illustrasi (foto: dok freepik)
Share :

JAKARTA - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat bakal kembali menggelar sidang mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo (RAT) terkait kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan dua anak RAT, yakni Mario Dandy dan Angelina Embun Prasasya.

"Hari ini (6/11), untuk membuktikan uraian dakwaannya dalam perkara Terdakwa Rafael Alun, Tim Jaksa KPK akan menghadirkan saksi-saksi Mario Dandy dan Angelina Embun Prasasya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (6/11/2023).

Selain dua orang tersebut, JPU KPK juga akan menghadirkan satu orang lain, yakni Ikhfa Fauziah. Berdasarkan penelusuran MNC Portal, diketahui Ikhfa merupakan Accounting Bilik Kopi Equity.

Sekadar informasi, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang kasus penganiayaan David Ozora pada Kamis (7/9/2023) ini beragendakan pembacaan vonis. Hakim memutuskan Mario Dandy harus menjalani hukuman selama 12 tahun penjara atas perbuatannya tersebut.

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 12 Tahun," ujar Ketua majelis hakim, Alimin Ribut Sujono di persidangan, Kamis (7/9/2023).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya