JAKARTA - Mantan Pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo (RAT) kembali menjalani persidangan terkait dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sidang tersebut menghadirkan anaknya, Mario Dandy Satriyo sebagai saksi.
Seperti diketahui, Mario Dandy juga berstatus terdakwa dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pun sudah memvonis Mario Dandy 12 tahun penjara.
Nuansa haru pun menyelimuti pertemuan bapak dan anak tersebut. Mario Dandy tidak kuasa menahan air matanya saat bertemu sang ayah pasca putusan yang ia terima.
Melihat putranya berlinang air mata, RAT pun memberikan pesan kepada Mario Dandy agar kuat menjalani setiap proses hukum terhadap dirinya.
"Jalani, hadapi...," kata RAT lirih sambil memeluk Mario Dandi di ruang sidang Prof. Hatta Alis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/11/2023).
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak permohonan banding Mario Dandy Satriyo (20) dalam kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora.