TULANG BAWANG - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang, menangkap pelaku tindak pidana pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang ayah kepada anak kandungnya yang masih berstatus pelajar sekolah menengah atas (SMA).
Pelaku yang ditangkap yakni seorang pria berinisial PN (43), berprofesi tani, warga Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang.
"Hari Sabtu (4 November 2023), sekira pukul 15.00 WIB, petugas kami yang dipimpin langsung oleh PS. Kanit PPA Satreskrim, Aiptu Suhadi, menangkap pelaku tindak pidana asusila yang dilakukan oleh seorang ayah kepada anak kandungnya sendiri. Pelaku ditangkap saat berada di Kelurahan Sugihwaras, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, Provinsi Jawa Tengah (Jateng)," kata Plt. Kasat Reskrim, Ipda Sobrun, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, Senin (06/11/2023).
Adapun barang bukti (BB) yang disita petugas kami dalam kasus tindak pidana asusila ini berupa baju tidur lengan pendek warna biru, rok warna biru muda, celana pendek warna biru tua dan pakaian dalam yang dikenakan oleh korban seorang perempuan berinisial O (16), saat terjadinya tindak pidana asusila.
Dia menjelaskan, menurut keterangan dari ibu kandung korban berinisial N (42), berprofesi ibu rumah tangga (IRT), warga Kecamatan Dente Teladas, aksi biadap pelaku terjadi sekitar bulan November 2022, pukul 01.00 WIB, di dalam kamar korban.
"Saat kejadian pilu tersebut, hanya ada pelaku dan korban di dalam rumah, sedangkan ibu kandung korban dan adik-adiknya sedang pergi ke Metro. Pelaku mencampur obat tidur ke makanan korban sehingga korban tertidur lelap di dalam kamarnya. Saat korban tertidur dengan leluasa pelaku melakukan aksi biadabnya, setelah terbangun dari tidur korban merasakan sakit di alat kelaminnya," ujarnya.