MKMK Bisa Membuat Terobosan Baru MK Bersidang Ulang jika Anwar di PTDH

Riana Rizkia, Jurnalis
Selasa 07 November 2023 10:21 WIB
Ketua MK Anwar Usman (Foto: MPI)
Share :

JAKARTA - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menyatakan, Ketua MK Anwar Usman terbukti bersalah terkait laporan pelanggaran kode etik, dan pedoman perilaku hakim terkait putusan batas usia capres-cawapres.

Menanggapi hal ini, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman, Hardiansyah Hamzah, putusan MK tidak bisa dibatalkan meskipun Anwar Usman dinyatakan bersalah dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Pertama karena domain MK berada pada wilayah etik, dan kedua karena sifat final dan mengikat itu mandatory UUD. Putusan MK hanya bisa dibatalkan oleh MK sendiri," kata Hardiansyah Hamzah kepada MNC Portal, dikutip Selasa (7/11/2023).

Namun, Hardiansyah mengatakan, bahwa MKMK bisa membuat terobosan dengan memerintah secara tersirat baik dalam amar putusan, ataupun dalam ratio decidendi atau pertimbangan hukumnya.

"Agar MK bersidang kembali untuk memutus norma yg sama (pasal 169 huruf q UU 7/2017) dengan komposisi majelis hakim yang berbeda. Jadi pembatalan tetap dilakukan oleh MK sendiri, bukan MKMK," katanya.

"Kan sudah ada 3 permohonan baru terkait Pasal 169 huruf q itu, jadi MK bisa secara cepat memutus perkara itu, tentu tanpa AU lagi yang kita harapkan sudah diberhentikan dengan tidak hormat,"pungkasnya.

Sekadar diketahui, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan memutuskan nasib Ketua MK Anwar Usman hari ini, Selasa (7/11/2023).

Anwar Usman dan hakim konstitusi lainnya sudah selesai diperiksa MKM terkait laporan dugaan pelanggaran etik dalam putusan batas usia capres-cawapres.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya