"Kan sudah ada 3 permohonan baru terkait Pasal 169 huruf q itu, jadi MK bisa secara cepat memutus perkara itu, tentu tanpa AU lagi yang kita harapkan sudah diberhentikan dengan tidak hormat,"pungkasnya.
Sekadar diketahui, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan memutuskan nasib Ketua MK Anwar Usman hari ini, Selasa (7/11/2023).
Anwar Usman dan hakim konstitusi lainnya sudah selesai diperiksa MKM terkait laporan dugaan pelanggaran etik dalam putusan batas usia capres-cawapres.
(Fahmi Firdaus )