Anwar Usman Dipecat, MKMK Perintahkan Saldi Isra Pimpin Pemilihan Pengganti Ketua MK

Irfan Maulana, Jurnalis
Selasa 07 November 2023 19:13 WIB
Sidang putusan MKMK. (Foto: MPI)
Share :

JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian terhadap Anwar Usman dari jabatannya sebagai ketua Mahkamah Kontitusi (MK) karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik perilaku hakim.

Menanggapi itu, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie memerintahkan Wakil Ketua MK, Saldi Isra untuk mencari pengganti Anwar Usman dalam dua hari ke depan.

 BACA JUGA:

"Memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk dalam waktu 2x24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pemimpin yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujar Jimmy di persidangan, Selasa (7/11/2023).

Anwar Usman dijatuhkan sanksi berat karena dianggap melakukan pelanggaran berat kode etik sebagai hakim Konstitusi berdasarkan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023.

 BACA JUGA:

Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi pemberhentian dsri jabatannya sebagai ketua MK kepada Ketua MK sekaligus paman Gibran, Anwar Usman. Hal ini berkaitan dengan laporan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim soal putusan batas usia Capres Cawapres 40 tahun atau punya pengalaman jadi kepala daerah.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya