Meski Anwar Usman Dipecat, Tak Pengaruhi Status Gibran sebagai Cawapres

Irfan Maulana, Jurnalis
Selasa 07 November 2023 19:19 WIB
Gibran Rakabuming Raka (Foto: R August)
Share :

JAKARTA - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie memutuskan memecat paman Gibran Rakabuming Raka, Anwar Usman sebagai ketua MK. Ia terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik.

Namun, terkait dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023, MKMK tidak memilik kewenangan untuk mengadili. Meski, Anwar Usman selaku hakim yang menangani perkara tersebut terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama.

Sehingga, putusan tersebut tetap dinyatakan sah. "Majelis Kehormatan tidak berwenang menilai putusan Mahkamah Konstitusi, in casu Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023," ujar Jimly saat membacakan putusan laporan pelanggaran kode etik di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, (7/11/2023).

Dengan adanya putusan tersebut tak mempengaruhi pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres untuk mendampingi Capres Prabowo Subianto.

Dalam perkara dugaan pelanggaran etik, Anwar Usman dan 8 hakim MK lainnya dilaporkan sejumlah orang atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim terkait putusan perkara tersebut.

MKMK telah memeriksa 21 pelapor, 1 ahli, 1 saksi dan 9 hakim MK. Sebanyak 11 di antara laporan tersebut ditunjukkan untuk Anwar Usman.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya