JAKARTA - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengatakan, jika ada perubahan atas putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia capres-cawapres maka akan berlaku pada 2029.
Jimly mengungkapkan hal tersebut menyusul adanya judicial review atau uji materi baru terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Aturan main kalau diubah melalui putusan MK berlaku untuk pertandingan berikutnya 2029, kalau sekarang sudah jalan pertandingannya," ujar Jimly usai sidang putusan MKMK, di Gedung MK, Selasa (7/11/2023).
Jimly menambahkan, hal tersebut perlu disampaikan agar memberikan kepastian. Sebab, diakuinya bahwa proses Pemilu 2024 sudah berjalan. "Bangsa ktia harus ada arah yang jelas," tuturnya.
Adapun gugatan terhadap Pasal 169 huruf q tentang Undang-Undang Pemilu dilayangkan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia, Brahmana Aryana (23). Sidang gugatan tersebut dijadwalkan akan digelar besok, Rabu 8 November 2023.
Dalam gugatannya, yang dipersoalkan adanya penambahan norma oleh MK dalam putusan nomor 90 mengenai syarat menjadi capres-cawapres yakni berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk pilkada.
Adapun menyusul putusan tersebut terendus adanya dugaan pelanggaran etik dalam putusan batas usia capres-cawapres. MKMK pun memutuskan memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Ketua MK Anwar Usman.
Anwar Usman dan 8 hakim MK lainnya dilaporkan sejumlah orang atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim terkait putusan perkara tersebut.
MKMK telah memeriksa 21 pelapor, 1 ahli, 1 saksi dan 9 hakim MK. Sebanyak 11 di antara laporan tersebut ditunjukkan untuk Anwar Usman.
Hasilnya, MKMK menemukan banyak masalah dalam putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru tersebut.
Laporan pelanggaran kode etik itu bermula ketika Anwar Usman Cs menangani perkara tersebut. Gugatan tersebut ditengarai untuk memuluskan Gibran Rakabuming Raka menjadi Cawapres. Sebab, dia baru berusia 36 tahun namun memiliki pengalaman menjadi Wali Kota Solo.
Benar atau tidak anggapan tersebut, sepekan pasca uji materiil itu dikabulkan MK, Gibran resmi diumumkan menjadi Cawapres mendampingi Capres Prabowo Subianto, Minggu 22 Oktober 2023.
Mereka juga sudah mendaftar di KPU RI sebagai pasangan Capres-Cawapres. Hubungan kekeluargaan antara Gibran dan Anwar Usman pun disorot.
Anwar merupakan paman dari Gibran sekaligus adik ipar Presiden Joko Widodo. Lantaran hubungan kekeluargaan itu, Anwar Usman dikhawatirkan ada konflik kepentingan dalam perkara tersebut dan terlibat KKN.
(Arief Setyadi )