Terkait Gugatan Putusan MK, Jimly: Jika Ada Perubahan soal Batas Usia Capres-Cawapres Berlaku 2029

Irfan Maulana, Jurnalis
Selasa 07 November 2023 20:01 WIB
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie (Foto: Giffar Rivana)
Share :

 

JAKARTA - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengatakan, jika ada perubahan atas putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia capres-cawapres maka akan berlaku pada 2029.

Jimly mengungkapkan hal tersebut menyusul adanya judicial review atau uji materi baru  terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Aturan main kalau diubah melalui putusan MK berlaku untuk pertandingan berikutnya 2029, kalau sekarang sudah jalan pertandingannya," ujar Jimly usai sidang putusan MKMK, di Gedung MK, Selasa (7/11/2023).

Jimly menambahkan, hal tersebut perlu disampaikan agar memberikan kepastian. Sebab, diakuinya bahwa proses Pemilu 2024 sudah berjalan. "Bangsa ktia harus ada arah yang jelas," tuturnya.

Adapun gugatan terhadap Pasal 169 huruf q tentang Undang-Undang Pemilu dilayangkan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia, Brahmana Aryana (23). Sidang gugatan tersebut dijadwalkan akan digelar besok, Rabu 8 November 2023.

Dalam gugatannya, yang dipersoalkan adanya penambahan norma oleh MK dalam putusan nomor 90 mengenai syarat menjadi capres-cawapres yakni berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk pilkada.

Adapun menyusul putusan tersebut terendus adanya dugaan pelanggaran etik dalam putusan batas usia capres-cawapres. MKMK pun memutuskan memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Ketua MK Anwar Usman.

Anwar Usman dan 8 hakim MK lainnya dilaporkan sejumlah orang atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim terkait putusan perkara tersebut.

MKMK telah memeriksa 21 pelapor, 1 ahli, 1 saksi dan 9 hakim MK. Sebanyak 11 di antara laporan tersebut ditunjukkan untuk Anwar Usman.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya