Curi Tas Peserta STQH 2023 Jambi, Pelaku Ditangkap

Azhari Sultan, Jurnalis
Selasa 07 November 2023 00:03 WIB
Curi tas peserta STQH 2023, pelaku ditangkap. (Ilustrasi/Okezone)
Share :

 

JAMBI - Seorang pencuri barang milik peserta Seleksi Tilawatil Quran dan Musabaqoh Al Hadist (STQH) asal Papua ditangkap polisi.

Pelaku ditangkap petugas saat menginap di salah satu hotel di Kota Jambi.

"Pelaku pria ini berinisial MD (16) warga Kelurahan Lingkar Barat, Kecamatan Alambarajo, Kota Jambi," ucap Kapolresta Jambi Kombes Eko Wahyudi, Senin (6/11/2023).

Ia melanjutkan, korban merupakan peserta STQH dari Papua yakni Arsil Adlim Amnasry (14), warga Jalan Padat Karya, RT 06, Kelurahan Kali Harapan, Kecamatan Nabire, Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah.

Kapolresta menambahkan, pencuri itu melakukan aksinya di sebuah hotel di Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi pada Sabtu (4/11/2023) sekitar pukul 07.55 WIB.

Dia menceritakan, awalnya peserta STQH dari Papua ini bangun dari tidurnya dan mau mengambil barang di tas selempangnya.

Ia terkejut melihat tas berisi uang jutaan tersebut sudah raib dari tempat semula diletakkan.

"Saat itu tas diletakkan di atas meja. Akan tetapi, saat bangun tidur pagi tas itu tidak ada. Kemudian, korban menanyakan kepada temannya dan temannya mengaku tidak mengetahui," tutur Eko.

Namun, ada salah satu teman peserta STQH dari Papua memberitahu bahwa pintu kamar hotel terbuka saat korban tidur.

Berikutnya, mereka memberitahu kepada pendampingnya terkait tasnya yang hilang dicuri. Setelah itu, pendamping dan peserta STQH dari Papua menemui pihak hotel untuk melihat adanya rekaman CCTV.

"Dari rekaman CCTV terlihat satu orang pelaku berdiri di depan pintu kamar peserta STQH itu sembari melihat situasi," ucap Kapolresta.

Tidak lama kemudian, pria tersebut masuk ke dalam kamar korban. Pelaku keluar dari kamar korban sembari membawa tas korban.

"Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian uang sebesar Rp4 juta," tandas Eko.

Tidak terima atas kejadian tersebut, peserta STQH dari Papua itu melapor ke polisi.

Menerima laporan korban, petugas langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, tim mendapatkan informasi pencuri itu berada di salah satu hotel di Kota Jambi.

Petugas langsung melakukan penggerebekan. "Alhamdulillah, pelaku berhasil ditangkap," ucap Kapolresta.

Dari hasil pengembangan, didapati barang tas selempang milik peserta STQH.

Atas perbuatannya, pencuri barang milik peserta STQH dari Papua itu dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya