Tidak terima atas kejadian tersebut, peserta STQH dari Papua itu melapor ke polisi.
Menerima laporan korban, petugas langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, tim mendapatkan informasi pencuri itu berada di salah satu hotel di Kota Jambi.
Petugas langsung melakukan penggerebekan. "Alhamdulillah, pelaku berhasil ditangkap," ucap Kapolresta.
Dari hasil pengembangan, didapati barang tas selempang milik peserta STQH.
Atas perbuatannya, pencuri barang milik peserta STQH dari Papua itu dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
(Erha Aprili Ramadhoni)