Sanksi Sosial, Penunggak Pajak Kendaraan di Lampung Akan Diumumkan saat Isi BBM di SPBU

Ira Widyanti, Jurnalis
Selasa 07 November 2023 13:13 WIB
Penunggak pajak kendaraan di Lampung akan diumumkan di SPBU
Share :

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung Adi Erlansyah membenarkan instruksi tersebut.

 BACA JUGA:

Adi menuturkan, pendataan kendaraan nunggak pajak di area SPBU dilakukan untuk memberikan sanksi sosial, sehingga diharapkan masyarakat yang menunggak kendaraannya bisa taat membayar pajak.

 BACA JUGA:

"Di SPBU kan orang mengisi BBM pasti banyak antri. Nah itu nanti kita akan cek langsung, karena sekarang kan cek pajak kendaraan itu mudah, cek melalui handphone (aplikasi) juga sudah bisa ketahuan," ujar Adi, Selasa (7/11/2023).

Adi menambahkan, di SPBU tersebut nanti akan langsung diumumkan kendaraan dengan nomor polisi sekian belum membayar pajak. "Menurut saya itu sanksi sosial yang perlu juga diterapkan," pungkasnya.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya