JAKARTA - Bareskrim Polri bakal memeriksa pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Kamis (9/11/2023) besok.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyebutkan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang akan dilakukan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Indramayu, Jawa Barat.
“(Pemeriksaan) di lapas Indramayu,” kata Whisnu Hermawan saat dihubungi awak media, Rabu (8/11/2023).
Terpisah, Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Robertus Yohanes Dedeo mengungkapkan Panji Gumilang diperiksa terkait aliran dana dari hasil kejahatan yang dilakukannya.
“Pemeriksaan terkait aliran dana, perolehan, pemanfaatan dan penguasaan aset yang diperoleh dari hasil kejahatan,” ucapnya.
Selain Panji, kata Dedeo, sejumlah saksi juga turut diperiksa terkait tindak pidana yang ada. “Ada beberapa saksi yang akan dimintai keterangan dimintai keterangan. Ada yang di Indramayu, ada yang di Bareskrim,” jelasnya.
Sebagai informasi, Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Bareskrim Polri pada Kamis (2/11/2023) lalu.