Korupsi BTS Kominfo, Johnny G Plate Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp15,5 Miliar

Nur Khabibi, Jurnalis
Rabu 08 November 2023 16:01 WIB
Sidang vonis Johnny G Plate di Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: Danandaya)
Share :

 

JAKARTA - Eks Menkominfo, Johnny G. Plate divonis 15 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp15,5 miliar dalam kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kominfo.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).

Hakim meyakini terdakwa Johnny Gerard Plate telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan" kata hakim Fahzal saat membacakan amar putusan.

BACA JUGA:

Johnny G Plate Cs Jalani Sidang Vonis Kasus Korupsi BTS 8 November 

Majelis Hakim juga memvonis Politikus Partai NasDem itu untuk membayar uang pengganti senilai Rp15,5 miliar. "Subsider dua tahun penjara," ujar Fahzal.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya