Kaukus Muda Betawi Dorong Lembaga Adat Kebudayaan Masuk RUU Khusus Jakarta

Fahmi Firdaus , Jurnalis
Rabu 08 November 2023 20:30 WIB
Warga Betawi Dorong Lembaga Adat Kebudayaan Masuk RUU DKJ/ist
Share :

JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menetapkan perubahan kedua terhadap program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2023. Perubahan itu dalam rangka mengakomodasi usulan pemerintah, yaitu memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta, yang akan mencabut status ibu kota negara dari Jakarta.

Ketua Dewan Pengarah Penyusunan Naskah Kaukus Muda Betawi Lutfi Hakim mengatakan, setelah Jakarta tidak lagi menjadi ibu kota banyak perubahan dari sisi ekonomi dan globalisasi. 

Pihaknya pun telah menyelesaikan draft perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta menjadi Ibu Kota Negara. Draft tersebut akan diserahkan ke Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

"Lembaga Adat dan Lembaga Kebudayaan Betawi menjadi pilihan bagi masyarakat Betawi untuk dimasukan dalam perubahan Undang-Undang Nomor 29 tahun 2007," kata Lutfi, di Pondok Pesantren Al Hamid, Cipayung, Jakarta Timur, Rabu (8/11/2023).

Usulan tersebut kata dia, berdasarkan data, serta untuk menjaga eksistensi Betawi dan membangun ketahanan budaya, sumber daya masyarakat Betawi dalam lingkup Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Frasa Lembaga Adat dan Lembaga Kebudayaan Betawi dalam rancangan undang-undang yang akan dibahas nantinya, tidak terlepas dari pengalaman Jakarta yang secara regulasi tidak pernah berpihak pada masyarakat dan budaya Betawi. Meskipun secara konstitusi dan nilai dasar berbangsa bernegara sudah terjamin," tuturnya.

Lutfi menambahkan, secara relasi kenegaraan, Lembaga Adat dan Lembaga Kebudayaan Betawi sudah mendapat pengakuan dari negara. “Masyarakat adat secara yuridis konstitusional tersirat dalam Pasal 18 Undang Undang Dasar (UUD) 1945,” pungkasnya.

Anggota DPRD DKI Jakarta Syarif mengatakan, produk legislasi akan diturunkan dalam peraturan daerah (Perda). Sehingga, lembaga adat dan lembaga kebudayaan yang diatur dalam UU 29 tahun 2007 akan diimplementasikan melalui Perda Pemprov Jakarta.

"Kalau draft ini sudah baku dalam UU, maka kami di DPRD siap mengawal turunannya berupa Perda," terangnya.

Sementara itu, Ketua Tim Penyusun Naskah Usulan Perubahan UU No.29 tahun 2007, Beky Mardani, mengatakan, perubahan UU 29 2007 merupakan eksistensi masyarakat adat Betawi di Jakarta. Untuk itu lembaga adat dan lembaga kebudayaan harus masuk dalam batang tubuh UU.

"Kita berjuang dalam UU Jakarta baru. Jadi ini harga mati untuk masyarakat Betawi. Karena UU ini adalah eksistensi kaum adat Betawi," tegasnya.

Beky mengatakan, eksistensi kaum adat Betawi bisa diimplementasikan melalui turunan UU, yakni dalam bentuk Perda.

"Eksistensi kaum Betawi akan hilang dari UU 29/2007. Kita tidak bisa berjuang. Tapi dengan perubahan UU ini, nanti ada turunan perda yang jadi rujukan kita untuk berjuang," jelasnya.

"Ini menjawab kegundahan yang sama saat Muhammad Husni Thamrin membentuk perkumpulan kaum Betawi di 1923 dan di 1927 dibentuk tokoh pemuda Betawi," sambungnya.

Hal senada juga diutarakan Zainudin, yang mewakili Ketua Wali Amanah Majelis Adat Kaum Betawi Marullah Matali mengatakan, undang-undang 29 tahun 2007 merupakan roh-nya Jakarta. Untuk itu, menurut dia, perumusan revisi UU 29 tahun 2007 pun harus tepat.

"Sejak 1918 lalu, masyarakat adat Betawi telah diakui. Maka, lembaga adat dan lembaga kebudayaan harus tertuang dalam UU," tegasnya.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya