Jual Obat Ilegal Berkedok Konter Handphone di Bogor, Pelaku Ditangkap

Muhammad Refi Sandi, Jurnalis
Rabu 08 November 2023 10:16 WIB
Petugas menggerebek penjual obat ilegal berkedok konter HP di Bogor/Foto: Istimewa
Share :

 

DEPOK - Kapolsek Tajur Halang Iptu Tamar Bekti melakukan penggerebekan dan menangkap wanita muda berinisial DA (24) penjual obat terlarang daftar 'G' berkedok counter handphone di RT 1 RW 3 Desa Nanggerang, Tajur Halang, Kabupaten Bogor wilayah hukum Polres Metro Depok pada Sabtu (4/11/2023).

"Iya betul (melakukan penggerebekan)," kata Tamar saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Rabu (8/11/2023).

 BACA JUGA:

"Berkedok counter HP," tambahnya.

Tamar menjelaskan barang bukti obat terlarang daftar 'G' diamankan mulai dari Tramadol hingga Eximer.

"Barang bukti 16 lempeng Tramadol, 7 Lempeng Tri-X dan 8 butir Eximer," ujarnya.

 BACA JUGA:

Tamar terus menyisir penjual obat terlarang lainnya di wilayah hukum Tajur Halang. Ia pun minta kerja sama masyarakat untuk melapor jika ada penjual obat terlarang.

"Iya saya dan jajaran masih menyisir penjual tramadol yang lainnya di wilayah Kecamatan Tajurhalang. Masyarakat apabila mengetahui ada pelaku usaha yang menjual obat-obatan terlarang agar beritahu kami," ucapnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya