Perda Penyelenggaraan Pesantren di Bogor Disahkan!

Putra Ramadhani Astyawan, Jurnalis
Rabu 08 November 2023 20:40 WIB
Pengesahan Raperda Penyelenggaraan Pesantren di Bogor (Foto: Putra R)
Share :

BOGOR - Raperda Penyelenggaraan Pesantren disahkan menjadi Perda dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Selasa 7 November 2023 malam.

Perda ini merupakan bentuk penghargaan kepada pondok pesantren dan santri serta komitmen Pemerintah Kabupaten Bogor memajukan Pendidikan Islam.

"Saat ini, di Kabupaten Bogor terdapat lebih dari 1.600 pondok pesantren yang telah melahirkan generasi islami di berbagai bidang," kata Bupati Bogor Iwan Setiawan dalam keterangannya, Rabu (8/11/2023).

Di era saat ini, tambah Iwan, selain berperan penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam tertua di Indonesia juga menjadi benteng terakhir pertahanan moralitas generasi muda di era global.

"Perda Penyelenggaraan Pesantren ini menjadi sebuah keharusan karena penting untuk melindungi keberadaan pesantren," ungkapnya.

Dengan perda ini, Pemkab Bogor memiliki payung hukum untuk lebih meningkatkan fasilitasi terhadap lembaga pendidikan pesantren. Dengan begitu, diharapkan ada peningkatan kualitas pondok pesantren, baik dari sisi penyelenggaraan maupun sarana dan prasarana.

"Tentu ini juga bentuk penghargaan kami karena dari pesantren lahir para pejuang yang mampu memberikan kontribusi besar. Perda ini juga memperkuat legalitas dan eksistensi pendidikan pesantren di masyarakat dalam konteks pendidikan keagamaan," tuturnya.

Raperda Pesantren ini mengatur terkait fasilitasi, komunikasi, kemitraan, data informasi, partisipasi masyarakat dan dunia usaha, pembinaan dan pendanaan. Diharapkan, dapat mendukung pesantren di Kabupaten Bogor agar semakin maju dan berkembang sesuai tradisi dan kekhasannya.

"Sehingga akan meningkatkan kontribusinya pada terwujudnya karsa Bogor Cerdas dan Karsa Bogor berkeadaban. Atas nama Pemkab Bogor, saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada DPRD yang telah membahas intensif Raperda Penyelenggaraan Pesantren ini sehingga dapat disetujui dan ditetapkan menjadi peraturan daerah," pungkasnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya