Kabur dari Tahanan Rumah, WNA Asal Prancis Ditangkap di Semarang

Eka Setiawan , Jurnalis
Rabu 08 November 2023 19:09 WIB
Kabur dari rumah tahanan, WNA asal Prancis ditangkap Imigrasi. (Ist)
Share :

Putusan tingkat banding itu diputuskan Majelis Hakim PT. Semarang pada Rabu 9 November 2022 oleh Hakim Tinggi Hadi Siswoyo sebagai Hakim Ketua, Rusmawati dan Maryana sebagai Hakim Anggota. Putusan itu diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Rabu 16 November 2022 oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota serta dibantu Ira Indriati sebagai Panitera Pengganti pada PT. Semarang tanpa dihadiri Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa.

Pada 29 Maret 2014 VRH menikah dengan Jeremie di KUA Badung Bali. Keduanya dikarunai seorang putri berinisial EHD. Pada perjalanannya pernikahan itu terjadi perselisihan hingga VRH mengajukan gugatan cerai pada November 2019 di Pengadilan Agama Semarang. Jeremie punya profesi sebagai koki.

Jeremie di Prancis di sebuah warung internet membuat pengajuan visa untuk mendapatkan Indeks Visa 317 (penyatuan keluarga) register 2A131IM29271BV dengan penjamin dan sponsor adalah VRH. Dia juga mengupload berbagai syarat lain untuk apply visa tersebut seperti paspornya dan paspor VRH, KTP, KK dan buku nikah yang sudah diterjemahkan dalam bahasa Inggris.

Pada 31 Mei 2021 terbitlah Visa indeks 317 oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham, selanjutnya pada 17 Juni 2021 Jeremie mendarat di Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Provinsi Banten.

Pada 6 Juli 2021 di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang, Jeremie ini mengajukan permohonan Izin Tinggal Terbatas secara online yang syaratnya sudah dikirim melalui dropbox/Si Semar Boxing sebab kondisi Pandemi Covid-19. Berkas permohonan Izin Tinggal Terbatas online itu diterima pihak Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian (Intaltuskim) Kanim Kelas I TPI Semarang. Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap berkas-berkas itu.

Namun, dari hasil pemeriksaan ada kejanggalan tanda tangan VRH selaku penjamin. Setelah dilakukan konfirmasi, diperoleh keterangan VRH tidak pernah menandatangani surat permohonan izin tinggal maupun surat penjamin izin tinggal yang diajukan Jeremie.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya