Kabur dari Tahanan Rumah, WNA Asal Prancis Ditangkap di Semarang

Eka Setiawan , Jurnalis
Rabu 08 November 2023 19:09 WIB
Kabur dari rumah tahanan, WNA asal Prancis ditangkap Imigrasi. (Ist)
Share :

SEMARANG – Tim jaksa gabungan baik dari jaksa eksekutor, tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Semarang dan tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Prancis, Jeremie Emanuel Ducrot (45). Penangkapan ini untuk melaksanakan eksekusi, sebab dia telah terbukti melanggar perkara tindak pidana keimigrasian.

Jeremie Emanuel Ducrot itu diamankan di daerah Kelurahan Ngempon, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, Selasa (7/11/2023).

“Terpidana kemudian langsung dibawa ke Lapas Kelas I Semarang atau Lapas Kedungpane Semarang untuk dilakukan eksekusi,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jateng Arfan Triono pada keterangannya, Rabu (8/11/2023).

Arfan mengatakan pihaknya melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI nomor: 1014 K/Pid.Sus/2023 tanggal 17 April 2023 atas nama Jeremie Emanuel Ducrot. Dia terbukti dan sudah berkekuatan hukum tetap melanggar ketentuan Pasal 123 huruf a UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, di mana terpidana dijatuhi pidana selama 1 tahun dan denda sebesar Rp30juta subsidair 3 bulan kurungan.

Terpidana ini dalam proses penuntutan, persidangan sampai putusan inkracht alias berkekuatan hukum tetap, dilakukan penahanan rumah di Graha Wahid Cluster Madrid nomor 12A, Kelurahan Kedungmundu, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang sebab kondisi kesehatannya. Dia menderita sakit diabetes yang mengharuskannya harus suntik insulin.

Setelah mendapatkan putusan tingkat kasasi dari MA, kata Arfan, pihaknya menyiapkan keperluan adiminstrasi guna pelaksanaan eksekusi putusan tersebut. Setelah terbit Surat Pelaksanaan Putusan MA pada 17 Oktober 2023, jaksa sempat 2 kali mendatangi rumahnya yakni pada 18 Oktober 2023 dan 28 Oktober 2023 di Graha Wahid tersebut di mana menjadi lokasi penahanan rumah.

“Tapi yang bersangkutan tidak berada di alamat tersebut, keterangan RT/RW setempat lokasi itu sudah tidak didiami oleh terpidana,” lanjut Arfan.

Tim kemudian mencari berbagai informasi dan akhirnya berhasil mengendus keberadaannya di Kabupaten Semarang itu. Penangkapan akhirnya dilakukan untuk pelaksanaan eksekusi.

“Sebelum adanya putusan tingkat kasasi, terpidana setiap hari Senin melakukan wajib lapor. Namun, semenjak putusan tingkat kasasi turun, terpidana tidak pernah lagi wajib lapor ke Kejaksaan Negeri Kota Semarang,” sambung Arfan.

Pidana Keimigrasian yang dilakukan, berdasar putusan nomor 543/Pid.Sus/2022/PT.SMG, WNA itu bernama Jeremie Emanuel Ducrot (44), kelahiran Vaison La Romaine, Prancis. Dia punya 2 alamat tinggal, yakni di Jl. Jati Raya Blok A nomor 4 RT01/RW16, Kelurahan Srondol Wetan, Kecamatan banyumanik, Kota Semarang dan Graha Wahid Cluster Madrid nomor 12A, Kelurahan Kedungmundu, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.

Pada putusan tingkat pengadilan negeri alias tingkat pertama, sesuai Putusan nomor 355/Pid.Sus/2022/PN.SMG tanggal 5 Oktober 2022, amarnya berbunyi Jeremie Emanuel Ducrot terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana keimigrasian. Vonisnya pidana penjara selama 3 bulan dan denda sebesar Rp10juta subsidair 2 bulan kurungan.

Selain itu, hakim menetapkan masa penangkapannya dan penahanan yang telah dijalani yang bersangkutan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Selain itu, di antaranya adalah barang bukti berupa 1 paspor kebangsaan Prancis nomor 16DZ57705 berlaku sampai dengan 25 Agustus 2026 atasnama Jeremie Emanuel Ducrot dan 1 buah visa tinggal terbatas indeks 317 (penyatuan keluarga) nomor: EVV0066124LN yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham tertanggal 31 Mei 2021 dikembalikan kepada terdakwa Jeremie Emanuel Ducrot.

Beberapa dokumen lain di antaranya salinan kutipan akta perkawinan terdakwa dan perempuan berinisial VRH (WNI) terbitan Kantor Urusan Agama Badung, Bali; sebuah permohonan surat pengajuan izin tinggal, surat pernyataan, salinan putusan gugatan cerai antara terdakwa dan VRH, salinan akta kuasa notaris di Amposta Spanyol No. ET8437646 yang diterbitkan Ivan Castejon Fernandez Tarujillo hingga 2 lembar ringkasan rekam medis terdakwa dikembalikan pada saksi VRH.

Putusan tingkat pertama itu diperbaiki Pengadilan Tinggi Semarang dengan vonis penjara terdakwa 1 tahun dan denda Rp30juta subsidair 3 bulan penjara. Ini menguatkan putusan PN Semarang di tingkat pertama.

Putusan tingkat banding itu diputuskan Majelis Hakim PT. Semarang pada Rabu 9 November 2022 oleh Hakim Tinggi Hadi Siswoyo sebagai Hakim Ketua, Rusmawati dan Maryana sebagai Hakim Anggota. Putusan itu diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Rabu 16 November 2022 oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota serta dibantu Ira Indriati sebagai Panitera Pengganti pada PT. Semarang tanpa dihadiri Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa.

Pada 29 Maret 2014 VRH menikah dengan Jeremie di KUA Badung Bali. Keduanya dikarunai seorang putri berinisial EHD. Pada perjalanannya pernikahan itu terjadi perselisihan hingga VRH mengajukan gugatan cerai pada November 2019 di Pengadilan Agama Semarang. Jeremie punya profesi sebagai koki.

Jeremie di Prancis di sebuah warung internet membuat pengajuan visa untuk mendapatkan Indeks Visa 317 (penyatuan keluarga) register 2A131IM29271BV dengan penjamin dan sponsor adalah VRH. Dia juga mengupload berbagai syarat lain untuk apply visa tersebut seperti paspornya dan paspor VRH, KTP, KK dan buku nikah yang sudah diterjemahkan dalam bahasa Inggris.

Pada 31 Mei 2021 terbitlah Visa indeks 317 oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham, selanjutnya pada 17 Juni 2021 Jeremie mendarat di Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Provinsi Banten.

Pada 6 Juli 2021 di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang, Jeremie ini mengajukan permohonan Izin Tinggal Terbatas secara online yang syaratnya sudah dikirim melalui dropbox/Si Semar Boxing sebab kondisi Pandemi Covid-19. Berkas permohonan Izin Tinggal Terbatas online itu diterima pihak Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian (Intaltuskim) Kanim Kelas I TPI Semarang. Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap berkas-berkas itu.

Namun, dari hasil pemeriksaan ada kejanggalan tanda tangan VRH selaku penjamin. Setelah dilakukan konfirmasi, diperoleh keterangan VRH tidak pernah menandatangani surat permohonan izin tinggal maupun surat penjamin izin tinggal yang diajukan Jeremie.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya