Tega! Ayah Kandung Ini Cabuli Dua Anaknya sejak SD hingga Dewasa

Ilham Nugraha, Jurnalis
Kamis 09 November 2023 17:16 WIB
Illustrasi (foto: freepick)
Share :

SUKABUMI - Seorang ayah berinisial N (49 tahun) ditangkap polisi karena mencabuli dua anak kandungnya. Aksi bejat pelaku, bahkan sudah dilakukan sejak korban duduk di bangku SD sehingga mengundang kecaman dan keperihan di masyarakat.

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, mengungkapkan bahwa pelaku yang merupakan ayah kandung telah melakukan aksi pencabulan terhadap anaknya berulang kali.

"Pelakunya yang merupakan ayah kandung melakukan pencabulan terhadap anak kandung ini sudah beberapa kali melakukan persetubuhan atau cabul dan masih di bawah umur," kata AKBP Maruly Pardede, Kamis (9/11/2023).

AKBP Maruly menjelaskan, bahwa tersangka pernah melakukan persetubuhan bersama-sama kepada kedua anaknya di waktu dan tempat yang sama. Untuk memaksa anaknya, tersangka sering menggunakan kekerasan dengan kabel besi, raket, dan benda hiasan dinding.

"Alasannya dari tersangka melakukan itu karena sudah tidak napsu terhadap istri dan juga sering menonton video porno," tambahnya.

Aksi keji ini dilakukan sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) hingga kini berusia 17 dan 19 tahun. Dia mengungkapkan bahwa salah satu korban bahkan hamil dan melahirkan seorang anak, sementara korban lainnya melarikan diri dari rumah karena trauma dan ketakutan terhadap ayah kandungnya.

"Keluarga korban melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian pada 23 Oktober 2023. Tersangka berhasil diamankan pada Minggu, 5 November 2023, setelah bersembunyi di daerah pegunungan. Beberapa barang bukti, seperti kartu keluarga, kabel, besi, raket, baju korban, dan visum, berhasil disita oleh polisi," terangnya.

Pasal yang disangkakan terhadap pelaku mencakup ancaman pidana sesuai dengan Undang-Undang RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu RI No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukuman pidana bagi pelaku mencapai paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp 5 miliar," tandasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya