Tega! Ayah Kandung Ini Cabuli Dua Anaknya sejak SD hingga Dewasa

Ilham Nugraha, Jurnalis
Kamis 09 November 2023 17:16 WIB
Illustrasi (foto: freepick)
Share :

Pasal yang disangkakan terhadap pelaku mencakup ancaman pidana sesuai dengan Undang-Undang RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu RI No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukuman pidana bagi pelaku mencapai paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp 5 miliar," tandasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya