JAKARTA - Suhartoyo terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menggantikan Anwar Usman dikenakan sanksi pencopotan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada Selasa 7 November 2023 lalu.
Berikut fakta-faktanya:
1. Muncul dua nama karena yang lain tak bersedia
Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan, saat Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) muncul dua nama yang akan menjadi Ketua MK. Pertama, adalah Suhartoyo dan yang kedua, adalah dirinya sendiri. Kedua nama itu muncul setelah hakim lainnya tidak bersedia untuk menjadi Ketua MK.
"Setelah selama bergilir sembilan orang memunculkan dua nama, satu karena yang kain tidak bersedia, nama yang muncul adalah Saldi Isra, dan Bapak Suharyo itu nama yang muncul," kata Wakil MK Saldi Isra di Gedung MK, Kamis 9 November 2023.
2. Diskusi empat mata
Usai muncul dua nama calon Ketua MK, yakni Suhartoyo dan Saldi Isra. Kemudian, para hakim konstitusi lainnya memberikan kesempatan kepada keduanya untuk berdiskusi berdua untuk menentukan siapa yang menjadi Ketua dan Wakil Ketua MK.
"Kami bersembilan sepakat memberikan kesempatan pada dua hakim konstitusi yang disebut dalam RPH tadi, diminta untuk diskusi berdua. Jadi tujuh dari sembilan hakim meninggalkan ruangan. Hanya saya dan Pak Suhartoyo untuk berdiskusi. Siapa yang mau jadi ketua dan jadi wakil ketua," kata Saldi Isra.
"Akhirnya kami berdua sampai pada keputusan, yang disepakati dari hasil tadi untuk jadi Ketua MK ke depan adalah Bapak Suhartoyo. Dan saya tetap jadi Wakil Ketua," imbuhnya.