Sementara itu, Firman Tendry Masengi melontarkan hal yang sama dengan Petrus. Tendry menyatakan, perjuangan masyarakat Indonesia untuk mendirikan negara demokrasi yang menjunjung tinggi hukum.
Namun, penerimaan Gibran sebagai cawapres menunjukan adanya kekuasaan yang melawan hukum dan menghianati peradaban demokrasi.
"Terjadi upaya-upaya rezim baru yang menghianati konstitusi dan membangun kekuasaan melanggar hukum," singkat Tendry.
Sebelumnya diberitakan, gugatan yang sama juga dilayangkan ke PN Jakarta Pusat, KPU digugat oleh Brian Demas Wicaksono, sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang merasa bahwa KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerima berkas pendaftaran dari pasangan Capres Prabowo Subianto dan Cawapres Gibran Rakabuming Raka.
"Maka kami menilai perbuatan yang dilakukan KPU itu adalah perbuatan melawan hukum maka kami menggugat KPU yang merugikan kami selaku WNI dan dalam gugatan kami meminta KPU untuk dihukum salah satunya membayar kerugian materi Rp70,5 triliun," ujar Kuasa Hukum Demas, Anang Suindro di PN Jakarta, Senin (30/10/2023).
Anang melanjutkan peristiwa melawan hukum yang dilakukan oleh KPU adalah ketika menerima pendaftaran Prabowo-Gibran yang dilakukan pada 25 Oktober 2023 kemarin untuk menjadi Capres dan Cawapres.
(Awaludin)