SEBAGAI seorang pelajar yang selalu berusaha mengikuti alur demokrasi Indonesia tentunya memiliki pandangan terhadap kondisi politik hukum. Baru-baru ini ada sesuatu fenomena yang sangat viral dan mengubah polarisasi keadaan politik dan pandangan masyarakat terhadap lembaga pemerintahan Indonesia. Bagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batasan usia calon presiden dan wakil presiden yang diajukan mahasiswa universitas Surakarta Almas Tsaqibbbirru dalam perkara Undang-Undang Nomor 90/PUU-XXI/2023, hingga saat ini masih menuai pro kontra.
Dalam putusan tersebut MK mengabulkan beberapa poin ajuan perkara, salahsatunya menguji pasal 169 huruf q UU No 7 Tahun 2017 tentang pemilihan Umum (UU Pemilu). Pasal tersebut membuka peluang bagi capres dan cawapres berusia minimal 40 tahun atau pernah/sedang menjabat kepala daerah, yang dipilih melalui pemilu termasuk pilkada. Sebagai seorang pelajar yang mengamati hukum dan politik Indonesia saya coba memberikan pandangan bagaimana putusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan perkara Undang-Undang Nomor 90/PUU-XXI/2023 mempengaruhi efek domino dari ketidak independesnsiannya MK.
Seperti yang kita ketahui bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan salah satu lembaga negara pelaku kekuasaan kehakiman yang menyelenggarakan peradilan yang bertujuan menegakkan hukum dan keadilan. Kemudian memiliki wewenang yang sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 di antaranya sebagai berikut:
Pertama, menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar. Kedua, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar. Ketiga, memutus pembubaran partai politik, dan terahir yaitu Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Dari deskripsi tersbut seharusnya sudah jelas bahwa MK sebagai supremasi hukum memiliki sifat yang netral dan tetap menjaga independensinya.
Melihat kondisi saat ini yang sedang terjadi di Indonesia, independensi MK sangat dipertanyakan, mengingat MK mengabulkan putusan menguji pasal 169 huruf q UU No 7 Tahun 2017 tentang pemilihan Umum (UU Pemilu). MK telah memutuskan aturan batasan umur calon presiden dan wakil presiden dalam Pemilu. Hal itu juga mempengaruhi integritas MK dalam konteks hukum.
Ada banyak pendapat dari hasil putusan tersebut ada sebuah konflik kepentingan. Konflik kepentingan yang dimaksud ketidakindependensian MK dalam memutuskan keputusan yang diduga tidak berlandaskan sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, yaitu MK memiliki prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapanü kesetaraan, independensi, kepantasan dan kesopanan.