Sehingga pada putusan MK akan mengakibatkan ketidakstabilan demokrasi yang ada di Indonesia serta ketidakpercayaan publik pada lembaga negara. Karena keputusan MK dapat menggoyahkan kepercayaan publik terhadap lembaga-lembaga demokratis serta ketidakstabilan sistem pemerintahan. Terlebih lagi pada 7 November 2023 Majelis Kehormatan Majelis Konstitusi (MKMK) membacakan putusan pelanggaran yang dilakukan Majelis Konstitusi (MK) dan putusan tersebut bahwa MK terbukti salah dan melanggar kode etik.
Kemudian berdasarkan hasil putusan MK perkara pasal 169 huruf q UU No 7 Tahun 2017 mengakibatkan nasib Pemilu 2024 semakin manarik. Putusan tersebut berkaitan dengan pemilu, pasal tersebut membuka peluang bagi capres dan cawapres berusia minimal 40 tahun atau pernah/sedang menjabat kepala daerah, yang dipilih melalui pemilu termasuk pilkada.
Tidak memungkinkan bahwa Pemilu 2024 banyak sekali aktor politik yang masih muda memiliki peluang untuk maju sebagai calon presiden dan calon wakil presiden. Selanjutnya dari putusan yang dilakukan oleh MK ada banyak polemik terjadi, sehingga ada laporan kepada MKMK terkait pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang dilakukan MK.
Kemudian putusan MKMK akan mengalami dampak yang sangat besar bagi keberlangsungan pemilu calon presiden dan wakil presiden tahun 2024. Ada beberapa persoalan yang dilaporkan; di antaranya persoalan hakim yang tidak mengundurkan diri dari perkara yang ada hubungan dengan konflik kepentingan. Kemudian laporan terhadap hakim konstitusi karena berbicara di depan publik terkait perkara yang sedang diperiksa. Lalu laporan terhadap hakim yang dissenting opinion atau perbedaan pendapat terkait perkara yang sedang diperiksa serta membocorkan keluh kesah internal terhadap publik. Laporan selanjutnya hakim konstitusi dianggap melanggar kode etik, karena membicarakan permasalahan internal kepada publik, sehingga hal tersebut mengakibatkan pudarnya kepercayaan masyarakat terhadap MK.
Selanjutnya laporan terhadap pelanggaran prosedur registrasi yang sudah ditetapkan atas perintah ketua MK. Kemudian laporan soal pembentukan MKMK yang dianggap lambat dan hal tersbut sebenarnya sudah ada di undang-undang yang berlaku. Selanjutnya laporan soal pengambilan mekanisme keputusan yang dinilai problematic sehingga menyebabkan kekacauan yang terjadi di internal MK serta publik.
Selanjutnya dari putusan MK banyak yang beranggapan MK dianggap sebagai alat politik praktis dari kepentingan sebuah kelompok. Selanjutnya bocornya permasalahan internal kepada pihak luar sehingga menyebabkan adanya tumpang-tindih serta problematik yang terjadi di elemen Masyarakat. Selanjutnya hakim konstitusi dianggap berbohong dalam menghadiri Rapat Permusyawaratan Hakim perkara Nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023, sehingga integritas hakim konstitusi perlu dipertanyakan. Kemudian laporan yang terahir yaitu membiarkan putusan MK yang berkaitan dengan konflik kepentingan kelompok. Dari gugatan laporan tersebut selanjutnya MKMK menindak tegas dan mengeluarkan putusan putusan yang menjadi titik awal menemukan solusi serta keadilan.