Implikasi Ketidaknetralan MK dalam Putusan Gugatan Perkara UU Nomor 90/PUU-XXI/2023

Opini, Jurnalis
Sabtu 11 November 2023 17:47 WIB
Mahasiswa Karabuk University Turkiye, Abd Rohman. (Dok Pribadi)
Share :

SEBAGAI seorang pelajar yang selalu berusaha mengikuti alur demokrasi Indonesia tentunya memiliki pandangan terhadap kondisi politik hukum. Baru-baru ini ada sesuatu fenomena yang sangat viral dan mengubah polarisasi keadaan politik dan pandangan masyarakat terhadap lembaga pemerintahan Indonesia. Bagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batasan usia calon presiden dan wakil presiden yang diajukan mahasiswa universitas Surakarta Almas Tsaqibbbirru dalam perkara Undang-Undang Nomor 90/PUU-XXI/2023, hingga saat ini masih menuai pro kontra.

Dalam putusan tersebut MK mengabulkan beberapa poin ajuan perkara, salahsatunya menguji pasal 169 huruf q UU No 7 Tahun 2017 tentang pemilihan Umum (UU Pemilu). Pasal tersebut membuka peluang bagi capres dan cawapres berusia minimal 40 tahun atau pernah/sedang menjabat kepala daerah, yang dipilih melalui pemilu termasuk pilkada. Sebagai seorang pelajar yang mengamati hukum dan politik Indonesia saya coba memberikan pandangan bagaimana putusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan perkara Undang-Undang Nomor 90/PUU-XXI/2023 mempengaruhi efek domino dari ketidak independesnsiannya MK.

Seperti yang kita ketahui bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan salah satu lembaga negara pelaku kekuasaan kehakiman yang menyelenggarakan peradilan yang bertujuan menegakkan hukum dan keadilan. Kemudian memiliki wewenang yang sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 di antaranya sebagai berikut:

Pertama, menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar. Kedua, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar. Ketiga, memutus pembubaran partai politik, dan terahir yaitu Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Dari deskripsi tersbut seharusnya sudah jelas bahwa MK sebagai supremasi hukum memiliki sifat yang netral dan tetap menjaga independensinya.

Melihat kondisi saat ini yang sedang terjadi di Indonesia, independensi MK sangat dipertanyakan, mengingat MK mengabulkan putusan menguji pasal 169 huruf q UU No 7 Tahun 2017 tentang pemilihan Umum (UU Pemilu). MK telah memutuskan aturan batasan umur calon presiden dan wakil presiden dalam Pemilu. Hal itu juga mempengaruhi integritas MK dalam konteks hukum.

Ada banyak pendapat dari hasil putusan tersebut ada sebuah konflik kepentingan. Konflik kepentingan yang dimaksud ketidakindependensian MK dalam memutuskan keputusan yang diduga tidak berlandaskan sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, yaitu MK memiliki prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapanü kesetaraan, independensi, kepantasan dan kesopanan.

Salah satu tokoh hukum tata negara Prof Mahfud MD menegaskan hakim harus bebas dari seluruh konflik kepentingan, karena hal tersebut bagian dari asas-asas dan prinsip penegakan hukum.

“Dalam pengadilan itu ada asas-asas sebenarnya, misalnya, yang paling terkenal itu kalau suatu perkara terkait dengan kepentingan diri sendiri, keluarga, punya ikatan kekeluargaan, maupun hubungan kepentingan politik, itu hakim tidak boleh mengadili,” ujar Menko Polhukam, Mahfud MD, di Jakarta, Senin (23/10).

Selanjutnya berdasarkan Putusan MK ada beberapa dampak yang akan terjadi pada ketidakindependensian MK seperti cacatnya hukum Indonesia, ketidakstabilan demokrasi Indonesia, memudarnya kepercayaan publik terhadap lembaga negara dan nasib Pemilu tahun 2024.

Cacat hukum diartikan dengan suatu perjanjian, kebijakan atau prosedur yang tidak sesuai dengan hukum yang berlaku sehingga mengakibatkan cacatnya hukum. Dalam sebuah perkara yang terjadi baru-baru ini bisa dikatakan bahwa ada kecacatan hukum di dalamnya mengingat ada sebuah konflik kepentingan dalam memberikan putusan perkara pasal 169 huruf q UU No 7 Tahun 2017.

MK merupakan lembaga pelaku kekuasaan kehakiman yang menyelenggarakan peradilan yang bertujuan menegakkan hukum dan keadilan seharusnya menjaga independesi, dalam artian tidak ada kepentingan kelompok dalam mengadili suatu perkara. Oleh sebab itu cacatnya hukum berlaku pada putusan kali ini, mengingat ketua MK dianggap melanggar kode etik. Sudah jelas bahwa hukum di Indonesia sering mengalami cacat karena ada banyak sekali kasus hukum yang tidak berjalan sesuai prosedur yang sudah ada.

Dari cacatnya sebuah hukum yang berlaku di Indonesia karen adanya sebuah kepentingan kelompok, maka akan terjadi ketidak setabilan demokrasi. Kita tahu bahwa demokrasi pada dasarnya bertujuan untuk mencegah kekuasaan absolut dan membatasi kekuasaan yang sewenang-wenang dalam melakukan seuatu seperti kebijakan.

Dalam sebuah putusan MK perkara pasal 169 huruf q UU No 7 Tahun 2017 ada sebuah indikasi konflik kepentingan dan dianggap melanggar kode etik. Kemudian dari hal tersebut bisa dikatakan bahwa adanya ketidaksetabilan dari demokrasi, karena ada penyalahgunaan kekuasaan secara sewenang-wenang.

Selanjutnya dari ketidakstabilan demokrasi akan mengakibatkan sebuah fenomena yang cukup mempengaruhi pola sistem pemerintahan Indonesia. Dimana tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga negara akan semakin memudar bahkan masyarakat tidak akan mempercayai konsep trias politica yang ada di Indonesia yaitu lembaga negara eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Indonesia memiliki sistem demokrasi berasaskan Pancasila dan UUD 1945 tentu harus menjunjung tinggi keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, dimana demokrasi Indonesia memiliki beberapa tujuan seperti mewujudkan kedaulatan rakyat, menjamin hak asasi manusia, mendorong akuntabilitas pemerintahan, melindungi keanekaragaman dan pluralisme, mendorong Pembangunan ekonomi dan sosial, menjaga stabilitas politik, mendorong partisipasi masyarakat dalam politik dan menjaga keseimbangan lembaga negara.

Sehingga pada putusan MK akan mengakibatkan ketidakstabilan demokrasi yang ada di Indonesia serta ketidakpercayaan publik pada lembaga negara. Karena keputusan MK dapat menggoyahkan kepercayaan publik terhadap lembaga-lembaga demokratis serta ketidakstabilan sistem pemerintahan. Terlebih lagi pada  7 November 2023 Majelis Kehormatan Majelis Konstitusi (MKMK) membacakan putusan pelanggaran yang dilakukan Majelis Konstitusi (MK) dan putusan tersebut bahwa MK terbukti salah dan melanggar kode etik.

Kemudian berdasarkan hasil putusan MK perkara pasal 169 huruf q UU No 7 Tahun 2017 mengakibatkan nasib Pemilu 2024 semakin manarik. Putusan tersebut berkaitan dengan pemilu, pasal tersebut membuka peluang bagi capres dan cawapres berusia minimal 40 tahun atau pernah/sedang menjabat kepala daerah, yang dipilih melalui pemilu termasuk pilkada.

Tidak memungkinkan bahwa Pemilu 2024 banyak sekali aktor politik yang masih muda memiliki peluang untuk maju sebagai calon presiden dan calon wakil presiden. Selanjutnya dari putusan yang dilakukan oleh MK ada banyak polemik terjadi, sehingga ada laporan kepada MKMK terkait pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang dilakukan MK.

Kemudian putusan MKMK akan mengalami dampak yang sangat besar bagi keberlangsungan pemilu calon presiden dan wakil presiden tahun 2024. Ada beberapa persoalan yang dilaporkan; di antaranya persoalan hakim yang tidak mengundurkan diri dari perkara yang ada hubungan dengan konflik kepentingan. Kemudian laporan terhadap hakim konstitusi karena berbicara di depan publik terkait perkara yang sedang diperiksa. Lalu laporan terhadap hakim yang dissenting opinion atau perbedaan pendapat terkait perkara yang sedang diperiksa serta membocorkan keluh kesah internal terhadap publik. Laporan selanjutnya hakim konstitusi dianggap melanggar kode etik, karena membicarakan permasalahan internal kepada publik, sehingga hal tersebut mengakibatkan pudarnya kepercayaan masyarakat terhadap MK.

Selanjutnya laporan terhadap pelanggaran prosedur registrasi yang sudah ditetapkan atas perintah ketua MK. Kemudian laporan soal pembentukan MKMK yang dianggap lambat dan hal tersbut sebenarnya sudah ada di undang-undang yang berlaku. Selanjutnya laporan soal pengambilan mekanisme keputusan yang dinilai problematic sehingga menyebabkan kekacauan yang terjadi di internal MK serta publik.

Selanjutnya dari putusan MK banyak yang beranggapan MK dianggap sebagai alat politik praktis dari kepentingan sebuah kelompok. Selanjutnya bocornya permasalahan internal kepada pihak luar sehingga menyebabkan adanya tumpang-tindih serta problematik yang terjadi di elemen Masyarakat. Selanjutnya hakim konstitusi dianggap berbohong dalam menghadiri Rapat Permusyawaratan Hakim perkara Nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023, sehingga integritas hakim konstitusi perlu dipertanyakan. Kemudian laporan yang terahir yaitu membiarkan putusan MK yang berkaitan dengan konflik kepentingan kelompok. Dari gugatan laporan tersebut selanjutnya MKMK menindak tegas dan mengeluarkan putusan putusan yang menjadi titik awal menemukan solusi serta keadilan.

Pada 7 November 2023 MKMK membacakan putusan laporan pelanggaran kode etik yang dilakukan MK dengan terlapor 6 hakim MK. Hasil putusan MKMK tersbut meliputi para hakim yang terlapor secara bersama sama terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan selanjutnya menjatuhkan sangsi teguran lisan secara kolektif kepada para hakim terlapor lalu putusan itu juga Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor.

Selanjutnya dalam ruang sidang putusan tersbut juga dijelaskan bahwa MKMK tidak berwenang menilai putusan yang dilakukan MK, dalam artian Putusan yang dikeluarkan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tetap berlanjut. Sehingga Nasib pemilu tahun 2024 akan sesuai dengan keputusan yang sudah berlaku dari MK.

Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara resmi meneken revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Pilpres, melalui PKPU Nomor 23 Tahun 2023 hal tersbut dipengaruhi oleh keputusan Mahkamah Konstitusi. Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang umur calon presiden dan calon wakil presiden minimal umur 40 tahun atau pernah/sedang menjabat kepala daerah yang dipilih langsung oleh proses pemilu.

Sehingga dari putusan tersbut pula memberikan kesempatan kepada pemuda dalam berkontestasi pemilu, akan tetapi yang sangat disayangkan putusan tersebut dianggap berdasarkan konflik kepentingan kelompok. Sedangkan pengambilan keputusan tidak boleh berdasarkan konflik kepentingan dalam artian independensi tetap terjaga sesuai dengan Sapta Karsa Hutama, yaitu MK memiliki prinsip ketidak berpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapanü kesetaraan, independensi, kepantasan dan kesopanan. Kemudian karen MKMK tidak dapat mengganggu putusan MK maka akan terjadi dialektika berkelanjutan sesuai dengan putusan MK.

Selanjutnya kita sebagai pelajar tentu memiliki peran aktif dalam mengawal dialektika politik Indonesia. Peran pelajar dalam mengawal politik Indonesia sangat dibutuhkan,mengingat pelajar saat ini merupakan calon pemimipn masa depan Indonesia, sehingga kita turut serta mengawal dialektika politik Indonesia.

Di lain sisi kita mengawal satu sisi kita dapat belajar bagaimana proses politik itu terjadi dalam sebuah negara. Hal tersebut agar kita sebagai pelajar tidak apatis dalam melek politik. Mengawal dialektika politik di Indonesia merupakan proses suksesnya sistem demokrasi, sehingga peran aktif masyarakat khususnya pelajar dalam mengawal sangat penting.

Penulis Abd Rohman, Mahasiswa Public Administration and Political Since, Faculty Of Economics And Administrative Sciences, Karabuk University Turkiye

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya