Duh! Gegara Pepaya, Warga Cirebon Ditangkap Polisi

Yuswantoro, Jurnalis
Minggu 12 November 2023 07:05 WIB
Ilustrasi penjara (Foto: Dok Okezone)
Share :

Tim Satuan Reskrim Polres Lampung Timur yang menerima laporan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka di wilayah Jawa Barat, tanpa perlawanan.

Pelaku dijerat dengan Pasal 378 Jo 375 tentang penipuan dan atau penggelapan.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya