LAMPUNG SELATAN - Setubuhi anak di bawah umur, seorang pria berinisial S (38) diamankan polisi. Akibatnya saat ini korban tengah mengandung 6 bulan.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan, warga Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan itu diamankan lantaran telah menyetubuhi korban yang merupakan tetangganya berinisial RP (14).
Umi menuturkan, perbuatan tersangka terjadi pada Senin (22/5/2023) lalu. Untuk melancarkan aksinya, pelaku mencekik leher dan juga mengancam korban dengan gunting.
"Jadi pelaku ini mengancam korban dengan menggunakan alat berupa gunting. Akibat dari persetubuhan itu, sekarang korban dalam kondisi hamil dengan usia kandungan ± 6 (enam) bulan," ujar Umi dalam keterangannya, Senin (13/11/2023).