Hamili Siswi SMP, Pria di Lampung Ditangkap Polisi

Ira Widyanti, Jurnalis
Senin 13 November 2023 12:07 WIB
Illustrasi (foto: freepick)
Share :

LAMPUNG SELATAN - Setubuhi anak di bawah umur, seorang pria berinisial S (38) diamankan polisi. Akibatnya saat ini korban tengah mengandung 6 bulan.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan, warga Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan itu diamankan lantaran telah menyetubuhi korban yang merupakan tetangganya berinisial RP (14).

Umi menuturkan, perbuatan tersangka terjadi pada Senin (22/5/2023) lalu. Untuk melancarkan aksinya, pelaku mencekik leher dan juga mengancam korban dengan gunting.

"Jadi pelaku ini mengancam korban dengan menggunakan alat berupa gunting. Akibat dari persetubuhan itu, sekarang korban dalam kondisi hamil dengan usia kandungan ± 6 (enam) bulan," ujar Umi dalam keterangannya, Senin (13/11/2023).

Umi menambahkan, pelaku S berhasil diamankan jajaran Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Lampung di wilayah Tanjung Bintang pada Jumat (10/11) lalu.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni 1 (satu) helai baju kemeja putih lengan panjang (baju sekolah SMP), 1 (satu) helai celana dasar panjang warna hitam, 1 (satu) helai BH warna biru tua list putih, 1 (satu) helai celana dalam warna hijau muda, 1 (satu) buah gunting warna hitam list orange, 1 (satu) hasil Visum et repertum.

Umi melanjutkan, atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya