PARIAMAN - Seorang pemuda tega mencabuli perempuan yang tengah berkendara. Tak habis pikir, korban yang tengah berkendara, dipepet pelaku yang juga sesama pengendara.
Pelaku kemudian mengerayangi rok atau celana di bagian kemaluan. Kena batunya, usai melakukan aksi, tersangka terjatuh dan ditangkap warga. Kini tersangka ditahan di Mapolres Pariaman, dan diancam dengan hukuman 15 tahun penjara.
Tersangka berinisial AY ditangkap pihak kepolisian setelah mendapatkan laporan dari warga, karena kedapatan melakukan pencabulan saat berkendara.
Pemuda yang diduga mempunyai kelainan seks ini, dalam melakukan aksinya, dengan cara memepet, kemudian mengerayangi rok atau celana pada bagian kemaluan korbannya.
Tersangka mengerayangi dengan menggunakan tangan kirinya, setelah korban berteriak, tersangka lari dengan motornya. Namun, usai melakukan aksinya di daerah Sungai Geringging Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, tersangka terjatuh dan ditangkap warga.
Menurut Kasat Reskrim Polres Pariaman, AKP Muhammad Arvi, sebelumnya tersangka juga sudah sering melakukan aksi pencabulan itu di Kota Padang, bahkan ia sempat pula ditangkap warga dan berjanji tidak mengulangi lagi.
"Namun kali ini, tersangka terpaksa ditahan dan diproses hukum, karena dianggap sudah meresahkan. Barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian, pakaian korban dan satu unit sepeda motor milik tersangka," katanya.
Tersangka dalam kasus cabul itu, dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(Khafid Mardiyansyah)