Menurut Kasat Reskrim Polres Pariaman, AKP Muhammad Arvi, sebelumnya tersangka juga sudah sering melakukan aksi pencabulan itu di Kota Padang, bahkan ia sempat pula ditangkap warga dan berjanji tidak mengulangi lagi.
"Namun kali ini, tersangka terpaksa ditahan dan diproses hukum, karena dianggap sudah meresahkan. Barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian, pakaian korban dan satu unit sepeda motor milik tersangka," katanya.
Tersangka dalam kasus cabul itu, dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(Khafid Mardiyansyah)