Cabulnya di Luar Nalar, Pria Ini Pepet dan Gerayangi Pengendara Perempuan di Jalan Raya

Eka Guspriadi, Jurnalis
Senin 13 November 2023 14:20 WIB
Pelaku saat ditahan polisi (Foto: iNews/Eka)
Share :

Menurut Kasat Reskrim Polres Pariaman, AKP Muhammad Arvi, sebelumnya tersangka juga sudah sering melakukan aksi pencabulan itu di Kota Padang, bahkan ia sempat pula ditangkap warga dan berjanji tidak mengulangi lagi.

"Namun kali ini, tersangka terpaksa ditahan dan diproses hukum, karena dianggap sudah meresahkan. Barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian, pakaian korban dan satu unit sepeda motor milik tersangka," katanya.

Tersangka dalam kasus cabul itu, dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya