Mahfud MD Bakal Cuti Tiap Jumat saat Kampanye Pilpres 2024

Muhammad Refi Sandi, Jurnalis
Selasa 14 November 2023 17:07 WIB
Mahfud MD (Foto : Okezone.com)
Share :

 

JAKARTA - Cawapres yang diusung Partai Perindo, Mahfud MD bakal mengajukan cuti kerja sebagai Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) setiap hari Jumat saat memasuki tahapan masa kampanye Pilpres 2024. Diketahui masa kampanye akan dimulai pada 28 November 2023.

"Saya hari ini cuti, besok (masuk tahapan kampanye) setiap hari Jumat saya cuti, kan sudah cukup Jumat, Sabtu, Minggu sudah banyak," kata Mahfud MD kepada wartawan di iNews Tower, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (14/11/2023).

Sebelumnya, Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik di KPU mengatakan usai ditetapkan sebagai pasangan capres-cawapres di Pilpres 2024. Ketiganya diperbolehkan mengikuti masa kampanye kepada tiga selama 75 hari.

"Selanjutnya pada kesempatan ini juga kami akan menyampaikan tentang masa kampanye," kata Idham Holik di KPU, Senin 13 November 2023.

Untuk masa kampanye akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang.

"Masa kampanye untuk pasangan capres dan wakil presiden, sama halnya dengan masa kampanye untuk pemilu anggota legislatif yaitu akan dimulai pada tgl 28 November 2023 dan akan berlangsung 75 hari ke depan atau sampai dengan tanggal 10 Februari 2024," katanya.

Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres) yang akan kontestasi dalam Pilpres 2024 mendatang pada Senin kemarin di Kantor KPU Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat.

Adapun penetapan paslon Capres-Cawapres setelah KPU verifikasi berkas ketiga pasangan. Penetapan tertuang dalam keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632/2023 tentang penetapan calon presiden dan calon wakil presiden pemilihan umum tahun 2024.

Sebagai informasi, KPU akan mengundang pasangan capres cawapres untuk melakukan pengundian nomor urut. Pengundian itu akan dilangsungkan di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat pada Selasa, 14 November 2023 malam ini.

Adapun penetapan paslon Capres-Cawapres setelah KPU verifikasi berkas ketiga pasangan. Penetapan tertuang dalam keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632/2023 tentang penetapan calon presiden dan calon wakil presiden pemilihan umum tahun 2024.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya