Sempat Kabur ke Singapura, Tersangka Kasus Korupsi Ditangkap saat Santai di Rumah

Dede Febriansyah, Jurnalis
Selasa 14 November 2023 14:02 WIB
tersangka korupsi (foto: dok ist)
Share :

"Tindakan dugaan korupsi tersebut telah menguntungkan diri tersangka atau orang lain, yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 373.141.195,70," jelasnya.

Anjasra menjelaskan, selain Akhmad Badui, terdapat dua terdakwa lainnya yang juga terjerat dalam kasus ini dan sudah lebih dulu menjalani persidangan serta divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang.

"Kedua tersangka lainnya yakni Alex Sandri seorang pengusaha dan Hasbullah selaku PPK. Hasbullah telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, dengan dipidana selama 3 tahun penjara denda Rp50 juta atau diganti selama 3 bulan kurungan, tetap dalam tahanan," jelasnya.

Terdakwa Hasbullah juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 30 juta, apabila 1 bulan tidak terpenuhi, maka harta benda disita dan dilelang, jika tidak mencukup akan dipidana selama 2 bulan berdasarkan Putusan PN PALEMBANG Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Plg Tanggal 27 September 2021.

"Sedangkan Alex Sandri selaku pemilik perusahaan yang bersama-sama dengan tersangka Akhmad Badui juga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun penjara, denda Rp100 juta, atau diganti selama 6 bulan," jelasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya