Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Hadi Kristanto menceritakan kronologi yang berawal dari korban diajak ibunya ke sebuah apartemen di kawasan Cimanggis, Depok, belum lama ini. Kemudian, pelaku D bersama sang anak masuk ke salah satu kamar.
"Pukul 22.00 WIB datang WNA inisial T masuk ke kamar, kemudian D memaksa korban untuk melayani T lalu D keluar kamar dan tinggal korban bersama pelaku T," ujar Hadi, Minggu (12/11/2023).
Barang bukti yang diamankan di antaranya sweater pink dan pakaian dalam baik korban maupun pelaku T. Pelaku D ditangkap pada Rabu, 8 November 2023. Pelaku terancam pasal berlapis dan kurungan penjara 15 tahun.