Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok Iptu Nurhayati menambahkan hasil menjual anaknya di bawah umur yang masih duduk di bangku SMP ke WNA, sang ibu meraup Rp6 juta. Pelaku D telah bertransaksi dengan T sekitar 4 kali dan mendapat uang jutaan.
"Dalam eksploitasi tersebut pelaku D mendapat uang Rp6 juta. Kurang lebih transaksi 4 kali," kata Nur.
Awalnya T meminta bantuan untuk dicarikan asisten rumah tangga (ART) dan posisi D dalam keadaan terlilit utang pinjol. "Tahun 2021 D sudah mengenal T yang sering minta bantuan dicarikan ART. Pada 2022 D butuh uang karena banyak utang (online) akhirnya D menawarkan korban kepada T. Selanjutnya, D menjemput korban di SMP daerah Cianjur," ujar Nur.
(Fahmi Firdaus )